Jumat, April 26, 2024
BerandaLampu Merah Damkar Nyaris Roboh, Dishub: Itu Kewenangan Kemenhub

Lampu Merah Damkar Nyaris Roboh, Dishub: Itu Kewenangan Kemenhub

CILEGON, BCO – Keberadaan lampu lalu lintas di area strategis sangat penting untuk menunjang arus lalu lintas agar tidak mengalami kemacetan, terlebih menghindari adanya inisiden kecelakaan lalu lintas.

Berbeda halnya dengan kondisi tiang lampu merah yang berada di Perempatan Damkar, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, tepat di arah Kawasan Industri Krakatau Steel. Berdasarkan pantauan BCO di lokasi tersebut, tampak kondisi tiang lampu merah ini condong dengan sudut kemiringan 60 derajat dan nyaris roboh.

Belum diketahui penyebab tiang lampu merah ini miring dan lampunya nyaris jatuh. Jika terus dibiarkan, ini sangat tidak nyaman bagi pengguna jalan, karena lampu merah merupakan informasi pengatur lalu lintas untuk pengendara.

iklan

Di konfirmasi via telepon, Kepala Seksi Pengendalian dan Keselamatan pada Dishub Kota Cilegon Fatur Rohman mengatakan, belum mengetahui penyebab miringnya lampu lalu lintas itu.

“Wah enggak tahu kenapa ya. Ya pasti (dampaknya) enggak nyaman bagi pengguna jalan, ” ujar Fatur, Minggu 16 Februari 2020.

Disampaikan Fatur, kewenangan perbaikan lampu lalu berada di Kementrian Perhubungan, karena posisi jalan tersebut merupakan kelas Jalan Nasional. Meski demikian, ia berjanji akan segera menyampaikan masalah tersebut ke Kementrian Perhubungan.

“Dilihat dari kelas jalannya, Itu kelas jalan nasional. Coba nanti kita sampaikan ke kementrian,” tutur Fatur singkat. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments