Jumat, Maret 29, 2024
Google search engine
BerandaTempat Hiburan Malam JLS Dirazia, Walikota Cilegon Turun Bersama Dandim dan Kapolres

Tempat Hiburan Malam JLS Dirazia, Walikota Cilegon Turun Bersama Dandim dan Kapolres

CILEGON, BCO – Jajaran Forkopimda Pemkot Cilegon dan Satpol PP Pemkab Serang melakukan razia terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi di tengah Pandemi Covid-19 di wilayah tersebut. Sabtu dinihari, 10 Oktober 2020.

Dalam kegiatan ini, petugas mendapati tiga THM yang masih beriperasi, yaitu Alexxa Lounge and Karaoke, New Roger Karaoke, dan Angel Karaoke, serta sejumlah warung remang – remang yang menjual minuman keras tradisional jenis tuak.

Razia tersebut juga untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang geram terhadap aktivitas hiburan malam yang nekad beroperasi ditengah pandemi Covid-19. Saat razia, petugas mendapati puluhan pengunjung yang sedang mengikuti hiburan musik serta minum minuman keras dan puluhan wanita pemandu lagu berpakaian seksi.

Walikota Cilegon Edi Ariadi yang memimpin langsung operasi tersebut bersama Dandim 0623 Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon, Kapolres Cilegon AKBP. Sigit Haryono, Kadispol PP Pemkab Serang Ajat Sudrajat, dan Asda II Cilegon Tb. Dikrie Maulawardhana serta jajaran Forkopimda lainnya itu mengatakan, hasil dari operasi yang dilakukan kepada sejumlah THM di JLS yang masuk ke dalam wilayah Kota Cilegon terpantau tidak beroperasi.

“Untuk Cilegon aman. Apakah bocor atau enggak, nanti saya tahu juga. Dan kepada Pak Juhadi (Kadispol PP Cilegon) selalu mengintruksikan agar THM yang di Cilegon rutin disweeping. Dan jam 12 itu (THM Cilegon) mereka pada patuh. Jadi ini yang buka masuk wilayah Kabupaten Serang. Makanya kita sweeping,” kata Edi Ariadi.

Edi mengaku akan memberikan laporan kepada Pemkab Serang bahwa selama ini THM di wilayah Kabupaten Serang kurang tertib.

“Ya mungkin terlalu jauh yah, jadi kita maklumin saja. Tapi bukan berarti Pol PP Cilegon akan berdiam diri. Masyarakat loh yang harus kita jaga. Kita akan laporkan, berarti selama ini yang wilayah Serang yang kurang tertib,” tandasnya.

Terkait keberadaan sejumlah warung kecil yang menjual minuman keras tradisional jenis tuak, walikota mengatakan segera melakukan penertiban dengan cara persuasif dan humanis.

“Besok kita tertibkan hari ini yang gede-gede dulu. Persuasif enggak langsung, dilarang bisa atau dibongkar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ormas Gebrak Banten meminta kepada Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang untuk menutup secara permanen keberadaan THM di JLS. Ormas ini juga telah mengumpulkan ribuan tanda tangan sebagai petisi guna mendukung upaya mereka yang menyesalkan keberadaan tempat hiburan dan dinilai bisa merusak generasi bangsa tersebut. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments