Sabtu, April 20, 2024
spot_img
BerandaPengedar Obat Terlarang Jenis Tramadol di Sempu Dibekuk Polisi

Pengedar Obat Terlarang Jenis Tramadol di Sempu Dibekuk Polisi

SERANG, BCO – Salah seorang pelaku penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan warna jenis Heximer di Sempu, Kota Serang berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resor Serang Kota pada Minggu 26 April 2020.

Dari penangkapan yang berlangsung di Jl.Raya Sempu Banten Girang Kelurahan Cipare, Kecamatan/Kota Serang, tepatnya di sebuah ruko/toko klontongan, Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan obat serta uang hasil penjualan.

“Sebanyak 567 butir obat terlarang jenis Tramadol dan 174 butir pil jenis Heximer serta uang hasil penjualan sebesar Rp 220.000 berhasil kita amankan dari tersangka,” ungkap AKBP Edhi.

iklan

Penangkapan tersangka yang diketahui asal Aceh dengan berinisial MW (26) berdasarkan adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat-obatan terlarang tersebut.

Atas adanya laporan tersebut, Edhi menyebutkan, pihaknya langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah didapat barang bukti tersebut langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” ujarnya.

Berdasarkan data yang didapat dari MW, Kapolres menyebutkan, tersangka mengaku sudah dua pekan mengedarkan obat terlarang dan sasarannya anak-anak muda.

Sementara itu, untuk mendapatkan obat terlarang tersebut, tersangka mendapatkannya dari saudara inisial AN (DPO) yang memberi manfaat untuk menjual secara eceran.

“Untuk pil berwarna kuning berlogo MF/heximer 4 butir/1paket kecil harganya Rp.10.000, sedangkan pil tramadol 1 butir harganya Rp.5000,- yang mana barang tersebut adalah Milik sdr AN (DPO). Setelah sudah terjual, MW akan menyetorkan hasil penjualan kepada sdr AN (DPO) warga asli aceh, dan kita akan kejar ,”tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments