Jumat, April 26, 2024
BerandaDirkrimsus Polda Banten Ancam Tindak Tegas yang Mainkan Harga Gula

Dirkrimsus Polda Banten Ancam Tindak Tegas yang Mainkan Harga Gula

CILEGON, BCO – Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan peninjauan ke sejumlah pabrik gula rafinasi di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, dalam rangka mengecek ketersedian produksi bahan pemanis makanan tersebut ditengah gempuran wabah pandemik Covid-19 dan menjelang bulan suci ramadhan tahun 2020.

Berdasarkan aturan pemerintah, pertanggal 07 April 2020 harga gula dipasaran adalah Rp. 12.500/Kg. Apabila ditemukan pedagang atau distributor yang memainkan harga, Disrkrimsus mengancam akan menindak tegas dengan aturan hukum berlaku. Selain itu, empat pabrik gula rafinasi yang ada di Banten diberikan tugas untuk memproduksi gula kristal putih dengan kuota 20 ribu – 30 ribu matrik ton.

“Sehingga diproduksilah gula ini di pabrik-pabrik rafinasi supaya ketersedian gula ini tidak terjadi kelangkaan dan harga bisa terjangkau oleh masyarakat. Untuk harga pemerintah sudah menetapkan lebih kurang 12. 500 rupiah. Kami dari Dirkrimsus sudah diberikan petunjuk dan arahan ketika gula dijual lebih dari 12. 500 kita akan melakukan tindakan tegas,” ujar Kombe Pol Nunung Saepudin kepada wartawan di PT Sentra Usaha Jaya, Rabu 08 April 2020.

iklan

Dikatakan Nunung, aturan pemberlakuan harga tersebut mulai hari ini, diharapkan konsumen bisa mendapatkan harga gula sesuai dengan ketetapan yang diberlakukan pemerintah. “Berlaku hari ini, dipasaran, semuanya sama. Ini harga sudah ditetapkan pemerintah siapapun wajib mematuhi. Nanti kalau terjadi harga lebih tinggi kita akan cari dimana benang merahnya apakah dari distributorkah, di agenkah atau di pedagang itu sendri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso mengatakan, kebijakan pabrik gula rafinasi untuk memproduksi gula konsumsi berdasarkan surat tugas dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.

Dijelaskan Babar, setiap pabrik gula rafinasi yang memproduksi gula kristal itu akan dipantau sesuai standar dari Kementrian Perindustrian RI dan Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).

“Dasarnya ada penugasan, mereka enggak boleh memproduksi gula kristal putih kalau tanpa penugasan. Dan itu tentu standarnya standar untuk konsumsi,” jelasnya.

Di sisi lain, Babar mengatakan, dalam keadaan Covid-19 ini pihak Disperindag belum akan melakukan tindakan operasi pasar. Oleh karena itu, ia berjanji akan memantau mekanisme distribusi gula tersebut. Ia juga menyampaikan, stok bahan pokok dipastikan aman hingga lebaran nanti.

“Dengan situasi covid kita mekanismenya penetrasi jadi kita droping bahan bakunya, sembakonya ke outlet outlet rumah paangan kita, petani atau mitra pedagang di pasar. Insya allah aman baik beras gula maupun yg lain,” ucapnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments